Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kinerja Dipertanyakan, Pengamat: Batas Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Ruang MK

 Kinerja Dipertanyakan, Pengamat: Batas Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Ruang MK

Catatan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disorot, menjelang pembacaan putusan pada uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu, berkaitan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satu yang mempertanyakan, adalah Direktur YLBHI M. Isnur, dalam diskusi bertajuk "Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?", di Sadjoe Cafe dan Resto Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).

Dikatakan Isnur, MK belakangan tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Terutama, dalam memutus aspek uji materiil berkaitan uji konstitusional dan open legal policy yang seharusnya menjadi ranah DPR RI bersama Pemerintah.

"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan," kata Isnur.

Pernyataan senada, juga disampaikan Peneliti Imparsial, Al Araf. Dia menekankan, MK seharusnya bekerja untuk mengawal hak-hak rakyat.

"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.

Katanya, MK seharusnya paham bahwa UU Pemilu yang diminta uji materi wajib diserahkan pada DPR RI dan Pemerintah untuk membahas perbaikannya.

"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved