Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotel Sultan Bakal Dikosongkan Paksa Hari Ini, Hamdan Zoelva: Eksekusi Tanpa Perintah Pengadilan Itu Sewenang-wenang

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoKuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva buka suara soal rencana pengosongan paksa Hotel Sultan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Perusahaan milik Pontjo Soetowo itu disebut-sebut mesti meninggalkan lahan Blok 15 di Kawasan GBK itu lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir.

"Pelajaran hukum saya tidak sampai, kalau ada langkah eksekusi tanpa penetapan dan perintah pengadilan," kata Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023. "Kecuali dengan pendekatan kekuasaan dan sewenang-wenang."

Hamdan menuturkan, masih ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 itu antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan meski HGB sudah berakhir, tidak otomatis tanah itu seketika menjadi milik negara. Ia pun menyebutkan sering ada salah pemahaman antara "dikuasai oleh negara" dengan "milik negara".

"Dikuasai negara, artinya negara mengatur berdasarkan undang-undang (UU), bukan negera memiliki," ujarnya.

Pasalnya, kata Hamdan, jika semua HGB yang masa berlakunya habis menjadi milik negara, maka sebagian besar tanah di Indonesia akan menjadi milik negara. Padahal, UU Pertanahan memberikan pemegang HGB selama 80 tahun, yaitu diberikan 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.

"Karena itu UU memberikan jaminan kepada setiap pemegang HGB untuk memperpanjang dan melakukan pembaharuan HGB," tutur Hamdan. Adapun SK HPL atas nama Setneg sekarang ini masih sengekta di PTUN dan masih pada tingkat banding.

Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno atau PPK GBK bakal mengosongkan paksa Hotel Sultan hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Musababnya, tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sudah habis.

PPK GBK bakal datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan hal tersebut kepada manajemen, sekaligus memasang spanduk di beberapa titik area. Tujuannya, untuk menegaskan bahwa lahan Blok 15 itu merupakan barang milik negara.

Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Indobuildco sejak masa berlaku HGB habis. PPK GBK juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan. Namun, PT Indobuildco tetap bergeming.

"HGB sudah habis. Dan mereka sama sekali tidak pernah memohon izin kepada PPK GBK sebagai pemegang HPL," kata Chandra ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK pada Senin sore, 2 Oktober 2023.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunahan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Sembari menunjukkan salinan surat, Chandra menjelaskan, Ali Sadikin memberikan izin penggunan lahan melalui surat yang ia tandatangani pada 12 Januari 1971. Dalam poin 5 surat tersebut, Ali juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti senilai US$ 50 ribu per tahun.

Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daeran Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.

Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved