Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Kereta Cepat Whoosh bakal bernasib sama dengan kereta cepat yang ada di Taiwan. Kereta cepat di negara yang terletak di Asia Timur itu tidak pernah balik modal, sehingga setelah lima tahun beroperasi dinasionalisasi atau dibeli dari Cina oleh Pemerintah Taiwan.
“Jadi nombok terus, tidak pernah break event (balik modal) tidak pernah nutup biaya operasi sekian tahun, akhirnya dinasionalisasi. Nah Indonesia juga kemungkinan besar dinasionalisasi nanti, seluruh bebannya ditanggung negara,” ujar Faisal Basri dalam diskusi bertajuk ‘Beban Utang Kereta Cepat di APBN’ di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Saat dinasionalisasi, kata Faisal Basri, Cina nanti akan keluar dari konsorsium operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga 100 persen kereta cepat itu menjadi milik Indonesia dengan syarat membayar cicilan utang beserta bunganya secara terus menerus. “Diinjeksi terus dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena sudah dinasionalisasi,” tutur Faisal Basri.
Saat ini, menurut Faisal Basri, proyek kereta cepat yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China atau PT KCIC itu kini kerja samanya tidak lagi business to business (B2B). Hal itu berubah saat Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Aturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2021. Kemudia,n dibentuklah Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dibentuk komite kereta cepat segala macam tambah repot deh ini. Kemudian ada perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan. Menyelesaikan masalah kenaikan perubahan biaya atau cost overrun, akhirnya pembiayaan dari APBN,”
Menurut Faisal Basri, meskipun tidak langsung, jaminan utang kereta cepat pada akhirnya tetap membebani APBN. Apalagi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB.
Sementara Kementerian Keuangan sempat merespons kritik soal APBN yang disebut menjadi penjamin utang proyek kereta cepat itu. "Itu pakai penjaminan memang, jadi la,i menjamin utangnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Dia menjelaskan APBN bukan memberikan utang, tapi menjamin utang PT KAI. "Dijamin itu artinya diyakini bahwa kualitas kemampuan mengembalikan PT KAI cukup bagus," ucap Wahyu.