Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mendapat tinta merah dalam sisa satu tahun kepemimpinannya karena sejumlah menteri di kabinetnya terjerat kasus korupsi yang merugikan negara. Terbaru, ada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menambah daftar nama menteri tersangkut kasus korupsi tersebut.
Politikus dari Partai NasDem tersebut dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan tempat kerjanya, Kementerian Pertanian. Ia baru saja mengundurkan diri untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasin Limpo bukan satu-satunya menteri yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut. Sejak KPK didirikan pada 2003 silam, sejumlah nama menteri pernah terjerumus dalam pusaran tindak pidana korupsi. Nama-nama tersebut berasal dari masa kepemimpinan presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, hingga Jokowi.
Lantas, siapa saja menteri yang terjerat kasus korupsi pada masa Presiden Megawati, SBY hingga Jokowi? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Era Megawati Soekarnoputri
Pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima Indonesia, ada tiga menterinya yang terjerat kasus korupsi. Berikut daftar namanya.
Rokhmin Dahuri
Rokhmin kala itu tercatat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kader dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut tersangkut kasus korupsi dana non bujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Atas tindakannya itu, dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Achmad Sujudi
Adapun Achmad Sujudi terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ketika menjadi Menteri Kesehatan periode 2001-2004. Ia lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Hari Sabarno
Sedangkan Hari Sabarno pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Era Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi Presiden Indonesia yang keenam. Menjabat selama dua periode, tercatat ada lima menteri di bawah kepemimpinannya yang terjerat kasus korupsi.
Bachtiar Chamsyah
Bachtiar Chamsyah adalah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 6.000 mesin jahit dan impor sapi saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Dia dihukum 1,8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Siti Fadilah Supari
Adapun Siti Fadilan Supari tercatat sebagai Menteri Kesehatan dan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Siti Fadilah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Andi Malarangeng
Sedangkan Andi Malarangeng yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga kala itu tersangkut kasus korupsi proyek Hambalang. Politikus Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Jero Wacik
Sementara Jero Wacik adalah kader Partai Demokrat selanjutnya yang menjadi tersangka kasus korupsi di masa pemerintahan SBY. Saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dia terseret dalam kasus korupsi dana operasional menteri. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.
Suryadharma Ali
Berikutnya adalah Suryadharma Ali yang pernah menjadi Menteri Agama. Ia tak luput dari jeratan kasus rasuah dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana haji dan operasional menteri. Kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan mengembalikan uang negara Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun.
Era Joko Widodo
Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tercatat sejumlah pejabat tinggi yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebanyak enam menteri di bawah kepemimpinannya selama dua periode yang terjerat kasus korupsi.
Juliari Batubara
Pertama, adalah Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Mantan Menteri Sosial dari PDI Perjuangan itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idrus Marham
Adapun Idrus Marham, Menteri Sosial di Kabinet Kerja Presiden Jokowi menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1. Politikus Partai Golkar tersebut divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan.
Imam Nahrawi
Berikutnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang tersandung kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018. Kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan. Dia juga harus mengembalikan uang Rp 18,15 miliar dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
Edhy Prabowo
Lalu ada Edhy Prabowo yang terlibat dalam kasus korupsi penetapan izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menjadi tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy dituntut membayar uang pengganti total Rp 10 miliar yang harus dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan pidana inkracht. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.
Johnny G Plate
Kemudian Johhny G PLate terseret dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Politikus Partai NasDem kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. Resmi mengenakan rompi tahanan pada Rabu, 17 Mei 2023, persidangan Johnny masih berlangsung hingga saat ini.
Syahrul Yasin Limpo
Teranyar, Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian. Untuk menjalani proses hukum yang akan berlangsung, Kader Partai NasDem itu memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya per Kamis, 5 Oktober 2023.