Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan SYL, Inilah Sosok Pejabat Pertama di Sulsel Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi

Syahrul Yasin Limpo alias SYL eks Menteri Pertanian Praperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL Praperadilankan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sejatinya, KPK hadiri sidang praperadilan melawan SYL hari ini, Senin (30/10/2023).

Hanya saja, KPK mangkir dari sidang perdana gugatan praperadilan SYL.

Pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Hal tersebut karena Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ternyata, SYL adalah pejabat kedua asal Sulsel yang praperadilankan KPK.

Sebelumnya, pada 2015 silam, Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddi ajukan praperadilan atas keputusan KPK. 

SYL menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Mangkir

Pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Hal tersebut karena Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

Yang pada intinya menyatakan bakal hadir di kesempatan berikutnya.

"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan politikus Partai NasDem ini ditujukan kepada KPK.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

IAS gugat KPK

 Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat Wali Kota Makassar pada 2015 lalu.


Pria yang kerap disapa IAS ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.

Sebelas bulan menyandang status tersangka, Ilham Arief Sirajuddin, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Ini adalah kali kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai owner PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu mengajukan gugatan praperadilan.

Awal April 2015 lalu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mencabutnya pada, Rabu (15/4/2015).

Upaya hukum Ilham ini dikemukakan di Group Chat Geng Makassar, dimana Ilham dan 34 anggota lainnya terdaftar, termasuk Tribun Timur (Tribunnews.com Network).

Berikut isi pesan Ilham:

"As.Al.Wr.Wb. Tabe dengan segalah hormat dan dengan kerendahan hati sama mohon dukungan Doa ta semua Saudara Saudara ku yang ada di Group ini, kepada kami yang hari ini kami daftarkan kembali Gugatan Praperadilan kami demi kepastian hukum bagi kami yg sdh 11 bulan menanti kelanjutan kasus atas ditetapkannya kami sebagai Tersangka.
Semoga Doa Saudara ku akan membebaskan kami dan sekaligus meringankan beban kami bersama keluarga. Terima kasih sebelumnya."

"Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015) melalui Tribunnews.com di Jakarta.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ilham akan digelar hari ini, Senin 6 April 2015.

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin akhirnya memutuskan menggugat KKPK lagi.

Keputusan ini disampaikan Aco, sapaan Ilham, melalui rilis ke Tribun, Senin (15/6/2015) malam.

“Bismillah, kami akan menempuh praperadilan, sesegera mungkin. Kami percaya bahwa mekanisme tersebut dilindungi oleh UU.

Bagaimana persiapan dan apa yang akan kami tuangkan sebagai materi gugatan ditentukan oleh kuasa hukum,” kata Aco.

Upaya tersebut diakui sekaligus sebagai penghargaan dari kuasa hukum kepada semua pihak yang menyarankan untuk melakukan gugatan praperadilan jilid II.

Menurut Ilham, setelah melakukan kajian bersama tim hukum, diputuskan bahwa penetapan tersangka jilid II untuk dirinya dari KPK lebih menyalahi prosedur dibanding jilid I.

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham dan menetapkannya lagi sebagai, Rabu (10/6/2015).

Sebelumnya, 7 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan Ilham sebagai tersangka, di hari terakhirnya sebagai Wali Kota Makassar.

Kuasa hukum Ilham kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 April 2015.

Selanjutnya Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan semua permohonan pemohon Ilham, kecuali permintaan ganti rugi Rp1.000, 12 Mei 2015.

“Saya ingin menegaskan bahwa kali ini, setelah melalui kajian dengan tim kuasa hukum, kami mendapat gambaran bahwa prosedur dan mekanisme pentersangkaan saya, jauh lebih dipaksakan dibandingkan proses sebelumnya, yang saya menangkan di praperadilan,” jelas Ilham.

'Keterangan Palsu Penyidik KPK'

Ilham juga akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri.

“Dengan penuh kesadaran, kuasa hukum saya sengaja melaporkan salah satu penyidik KPK dengan sangkaan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang kepada Mabes Polri.

Laporan tersebut adalah respons terhadap KPK yang sudah terlalu menganiaya saya,” kata Ilham.

“Saya adalah korban kesewenang-wenangan KPK,” tegas Ilham.

Ilham bersama tim hukumnya juga sedang mengkaji kemungkinan untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai telah mencermarkan nama baik Ketua nonaktif Partai Demokrat Sulsel itu.

“Soal keinginan melaporkan balik sejumlah pihak yang sudah melaporkan saya atau yang memberatkan saya dengan dugaan pencemaran nama baik, saat ini masih kami kaji.

Saya akan menyampaikan sikap saya selanjutnya terkait hal ini.

Sementara ini kami akan fokus pada praperadilan dan laporan pada Polri soal Bareskrim tersebut,” jelas Ilham yang juga mantan Ketua Partai Golkar Sulsel.

“Saya kembali tidak henti-hentinya meminta kepada masyarakat Sulsel untuk tetap mendoakan saya agar bisa melalui ujian berikutnya ini.

Karena sesungguhnya saya hanya bisa berusaha dan Allah lah yang menentukan segala-galanya,” kata Ilham dalam rilis kepada tribun-timur.com.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved