Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Ada sesuatu hal yang aneh atas penjemputan pakas Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada, Kamis (12/10/2023) malam.

Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

SYL tiba di gedung KPK pada pukul 19.17 WIB dan tampak memilih untuk tidak memberikan komentar ketika diserbu pertanyaan dari wartawan.

Meskipun seharusnya akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023, SYL telah dijemput oleh KPK pada malam ini.

KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terkait kasus ini.

alah satu bukti yang mereka miliki adalah sejumlah uang tunai senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan oleh penyidik KPK di lokasi yang berbeda.

Lebih lanjut, KPK telah mengkategorikan kasus ini menjadi tiga klaster. Pertama, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi.

Dan yang terakhir, dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini.

Ciuman Syahrul Yasin Limpo 

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pulang ke kampung halamannya di Makassar khusus untuk menemui ibunya, Hj Nurhayati Yasin Limpo (88), Rabu (11/10).

Kepulangan SYL bertepatan dengan pemanggilan SYL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL tiba di kediaman sang ibunda di Jl Haji Bau, no 32, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu pukul 09.30 Wita.

Ia disambut oleh sang keponakan, Devo Khadafi.

Setiba di Jl Haji Bau, SYL langsung menemui sang ibunda yang sedang terbaring lemah.

SYL langsung mencium kening sang ibu.

Momen haru itu langsung beredar luas di media sosial. Pada kesempatan itu, SYL juga menyaksikan tim dokter memeriksa kesehatan Nurhayati YL.

Devo Khadafi mengatakan, SYL ingin fokus merawat sang ibu. Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk berlama-lama dengan sang ibu dan keluarganya yang lain.

"Intinya begini kami mewakili keluarga memohon kepada teman-teman untuk membersihkan semacam privasi kepada keluarga karena kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam," ujar Devo kepada wartawan di depan kediaman Nurhayati Yasin Limpo.

Pantauan Tribun, hingga petang kemarin, SYL tak kunjung keluar rumah.

Padahal, rencananya, setelah menjenguk ibunya, SYL akan langsung kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Tak ada agenda lain di Makassar selain bertemu dengan sang ibu.

SYL memang dijadwalkan menajalni pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Rabu kemarin.

Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL, memilih pulang ke Makassar.

Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di Eropa.

Lawan KPK

Di tengah rencana pemeriksaan terhadap dirinya di KPK, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa (10/10). Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tesebut bernomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK.

PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono.

Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu kemarin. KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.

SYL Sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," jelas Ali.

Ajudan SYL Mangkir

Ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harusnya Panji diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (10/10) kemarin.

Selain Panji, Staf Biro Umum Kementan RI M Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono juga mangkir dari panggilan KPK.

Lembaga antirasuah meminta mereka untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9).

Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.

Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Tetapkan SYL sebagai Tersangka Gratifikasi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi persnya malam tadi mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul dan dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Namun, meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta Rabu kemarin. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved