Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Buntut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

 Ketua KPU Buka Suara Usai Diperiksa Tertutup DKPP soal Wanita Emas

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menggugat Rp 70,5 triliun karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Perbuatan melawan hukum itu menjadi dasar gugatan atas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya, kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di pelataran gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. 

Gugatan itu dibawakan oleh Brian Demas Wicaksono. Brian adalah seorang ilmuwan, dosen, yang melayangkan tuntutan kepada institusi yang dipimpin Hasyim itu. Gugatan tersebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023. “Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa berkomentar,” ujar Hasyim.

Putusan MK itu mencakup batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah penandatanganan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober lalu.

Penggugatan sebesar Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu. 

Selain itu, putusan MK yang dianggap membuat jalan pintas agar Gibran dicalonkan sebagai pasangan Prabowo dianggap melanggar kode etik. Kini dugaan melanggar kode etik tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Ketua MK Anwar Usman menjadi dilaporkan karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90 Tahun 2023, itu. Anwar adalah paman Gibran, Wali Kota Solo.

Gugatan kepada KPU didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved