Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berbeda Pendapat soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Profil Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah

 Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion  soal Usia Capres-Cawapres - TribunNews.comMahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. Hanya dua hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal ini mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim MK yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Berikut profil Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Profil Suhartoyo

Melansir laman MK, Suhartoyo dilahirkan di Sleman, 15 November 1959. Tak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo akan menjadi seorang hakim konstitusi. Musababnya, saat masih duduk di bangku SMA minat Suhartoyo pada ilmu sosial politik justru sangatlah besar. Ia bahkan berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik membuat Suhartoyo memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa illmu hukum, Universitas Islam Indonesia (1983). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).

Pada 1986, suami dari Sutyowati ini pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga sempat terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015. Pada 17 Januari 2015, ayah tiga anak ini mengucap sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Profil Guntur Hamzah

Dilahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965, Guntur Hamzah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1988.

Guntur kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung pada 1995, dan pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya pada 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.

Sejak Februari 2006, Guntur menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.

Di luar lingkungan Unhas, Guntur pernah mendapat tugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003, juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010, Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012, Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015.

Selanjutnya, Guntur Hamzah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada MK.

Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sejak 23 November 2022, mendapat tugas negara menjadi Hakim Konstitusi.

Penghargaan dari negara yang telah diperoleh adalah Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, serta anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI yang diberikan pada 13 Agustus 2020 di Istana Negara.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved