Anggota DPRD Padang Pariaman, JB menabrak seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap polisi.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (3/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menabrak, pelaku melarikan diri.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat setempat namun nyawanya tidak tertolong. Kami belum bisa memastikan apakah korban meninggal dunia di lokasi atau di rumah sakit," sebutnya, Jumat (6/10).
Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, polisi langsung melakukan upaya penyidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, polisi langsung melakukan upaya penyidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Seusai kejadian itu pelaku melarikan diri. Dan di tempat kejadian perkara kami menemukan pelat mobil yang digunakan pelaku dan mendapati pelaku diduga inisial JB," sebutnya.
Dari pelat yang tertinggal di lokasi, pihaknya menemukan kendaraan itu adalah mobil rental yang keberadaannya di Palapah Garden, Kabupaten Padang Pariaman.
"Di sana kami berhasil menemukan mobil tersebut dan menemukan JB. Waktu di rumah tersebut JB berdalih yang membawa kendaraan tersebut bukan dia, tetapi anaknya," katanya.
Berdasarkan keterangan itu, polisi membawa JB untuk membuat berita acara ke kantor polisi. "Dalam perjalanan kami tetap melakukan interogasi, dan kemudian JB mengakui bahwa itu adalah perbuatan dirinya," katanya.
"Kurang dari waktu 1× 24 jam pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/6/2023) pukul 10.00 WIB bersama dengan barang bukti."- Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi.
Kepada polisi, JB mengaku dirinya anggota DPRD Padang Pariaman. Saat ini dia sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.
"Berdasarkan dari keterangan pelaku dia mengatakan anggota DPRD di Padang Pariaman, Sumatera Barat," sebutnya.
Kepada polisi, JB mengaku dirinya anggota DPRD Padang Pariaman. Saat ini dia sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.'
Atas perbuatannya, JB disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dijerat dengan pasal itu karena tidak berhenti setelah kecelakaan, tidak menyelamatkan korban, serta tidak melaporkan kejadian peristiwa itu ke pihak kepolisian.
"Dari Pasal 310 pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 312 ditambah 3 tahun penjara," imbuhnya.