Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Waduh! Erick Thohir dan Bos-Bos Telkom Digugat ke PN Jakpus Atas Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

 Waduh! Erick Thohir dan Bos-Bos Telkom Digugat ke PN Jakpus Atas Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.

Gugatan kepada Erick Thohir dan jajarannya itu telah memasuki tahap putusan sela pada Selasa (26/09/23).

“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Senin (18/9).

Selain Erick Thohir terdapat jajaran bos Telkom di antaranya Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen dan Joko Aswanto yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam gugatannya, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat sebesar Rp21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli :TV One

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved