Solidaritas Nasional untuk Rempang merilis hasil investigasi awal atas peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Kerusuhan di Rempang, 7 September 2023 lalu, dipicu aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari memuluskan proyek Rempang Eco City, yang akan digarap Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).
Berdasar temuan di lapangan, gas air mata yang ditembakkan aparat dilakukan secara serampangan, menyasar ke massa aksi yang menolak dilakukannya pematokan lahan.
"Dilihat dari jumlah aparat dan ukuran pengamanannya, kepolisian telah memperkirakan akan terjadi bentrokan dengan warga," kata koordinator Solidaritas Nasional untuk Rempang, Rozi, di markas YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9).
Menurutnya, jika niat awal pengerahan hanya untuk mendampingi pematokan, maka tidak masuk akal bila kekuatan yang dikerahkan hingga puluhan mobil dan ribuan pasukan.
"Kami menyimpulkan, pengerahan pada 7 September 2023 itu tidak sesuai proporsionalitas dan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," sambungnya.
Sampai 12 September 2023, sebagian masyarakat mengaku efek gas air mata yang ditembakkan aparat menimbulkan efek berupa sesak dan sakit mata.
"Namun kepolisian selalu menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata telah dilakukan secara terukur, kendati nyata-nyata sudah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Solidaritas Nasional untuk Rempang pun melakukan investigasi pada 11-13 September 2023. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak, langsung di Pulau Rempang.
Pada prosesnya tim mengalami kendala dalam menggali data, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam, dan beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya, karena trauma.