Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Pulau Rempang, Ombudsman Temukan 'Fakta Mencengangkan' dari BP & Pemkot Batam!

 Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam  Terkait Rempang-Eco City - YouTube

Ombudsman RI menemukan kemungkinan potensi maladministrasi yang telah dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga di Pulau Rempang.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijiantoro keterangan resminya yang di unggah di website Ombudsman RI.

Dirinya menambahkan, potensi maladministrasi tersebut dapat disimpulkan usai lembaga meminta keterangan kepada pihak yang terdampak.

Pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Pulau Rempang merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penempatan Perkampungan Tua di Kota Batam.

"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," ujar Johanes dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Artikel

Johanes juga menjelaskan terdapat 16 kampung tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ombudsman, terdapat sekitar 16.500 hektar lahan yang rencananya digunakan dalam proyek Strategis Nasional 2023.

Lahan tersebut akan dialokasikan sebagai kawasan industri perdagangan, serta tempat wisata bernama Rempang Eco Park Pulau Rempang.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa rencana pengalokasian lahan Pulau Rempang tidak sesuai ketentuan, karena sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Status sertifikat yang belum memiliki kejelasan dikatakan pula sebagai alasan kuat bagi Ombudsman untuk menentang segala bentuk penekanan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Pulau Rempang.

Selain itu, bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian telah menyebabkan turunnya ribuan aparat kepolisian dan penggunaan gas air mata sebagai bentuk respon atas kerusuhan yang terjadi.

Ombudsman juga akan mengusut penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun.

Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses masyarakat, untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang ditempati secara turun temurun atau tidak.

Kawasan Rempang akan disulap menjadi Rempang Eco-City. Namun perkembangan terkini terhambat oleh konflik agraria yang muncul akibat penolakan masyarakat untuk pindah.

Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.

Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.

Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi.

Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang, namun menolak dilakukan relokasi.

Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi.

"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.

Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman, warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.

Selanjutnya, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak Terlapor.

"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan RempangEco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.

Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.

Sumber Berita / Artikel Asli: tv one

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved