Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Konflik Rempang, YLBHI Ingatkan Jokowi Penuhi Janji Nawacita

 Wahai Saudaraku Masyarakat Rempang, Catat dan Ingat Janji Jokowi Untuk Kalian!

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi, menyoroti tindakan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami warga di Rempang. Mereka dapat tindakan represif dari aparat lantaran menolak pembangunan Rempang Eco City, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kericuhan pecah pada Kamis, 7 September 2023. Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dikawal ribuan aparat gabungan Polda Kepulauan Riau, memaksa masuk ke perkampungan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Warga yang menolak, kemudian mengadangnya hingga terjadi kerusuhan.

"Kami meminta kepada Kapolri Listyo Sigit untuk menarik seluruh personel di Rempang. Status polri dalam BP Batan itu untuk melakukan pengawasan dan mengontrol kekuasaan bukan malah melangkahi hak rakyat," ujar Zenzi dalam forum Solidaritas Nasional untuk Rempang di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (12/9/2023).

1. PSN dinilai sama dengan proyek Cendana era Soeharto

Soal Konflik Rempang, YLBHI Ingatkan Jokowi Penuhi Janji NawacitaSolidaritas Nasional untuk Rempang (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)
Zenzi menyampaikan, alih-alih mengawasi BP Batam, aparat malah melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga di Pulau Rempang saat pemasangan patok.

"Ada persamaan yang jelas antara pemerintahan Presiden Jokowi dengan era pemerintahan Soeharto. Saat masa orde baru, terdapat satu hantu yang ditakuti rakyat yaitu proyek Cendana. Sedangkan, pada masa Jokowi yang ditakuti rakyat ialah proyek strategis nasional," ujar Zenzi.

Zenzi menjelaskan, apabila dua era pemerintahan itu sudah menetapkan satu kawasan atau wilayah sebagai proyek cendana dan proyek strategis nasional, maka masyarakat tidak bisa melawan. Jika menolak, mereka akan ditangkap aparat.

"Pada tahun 2019 saat pembangunan Sirkut Mandalika, masyarakat yang masih mempertahankan tanah dan bangunannya akan dibuat kesulitan. Misalnya, rumah mereka akan ditutup tembok dan akses air tanah ditutup sehingga rakyat terpaksa meminum air laut untuk tetap hidup," kata Zenzi. 

2. Kala PSN rugikan masyarakat dan rampas ruang hidup 

Dia menjelaskan, dengan penetapan suatu wilayah sebagai PSN, biasanya nilai moral dan kemanusiaan pemerintah, aparat, hingga jajarannya akan hilang begitu saja. 

Menurutnya, tak terhitung banyaknya pembangunan yang digagas Presiden Jokowi dalam PSN begitu merugikan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, salah satunya menimbulkan kericuhan di Wadas, Purworejo.

"Sebenarnya untuk siapa pembangunan itu? Siapa yang menerima keuntungan? Jangan-jangan keuntungan yang didapat lebih kecil daripada kerugian yang telah dialami oleh rakyat," beber Zenzi.

"Sebelum pembangunan kawasan, diperlukan landasan dari kajian lingkungan hidup dan AMDAL agar negara tidak menanggung beban di kemudian hari serta rakyat tidak menanggung kerugian," sambungnya.

3. YLBHI soroti hak tanah yang dilakukan BP Batam 

Perwakilan YLBHI, Zaenal menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyoroti hak tanah yang dilakukan BP Batam. Menurutnya kejadian pada 7 September 2023 bukanlah pengosongan lahan melainkan penggusuran paksa.

"YLBHI menyoroti hak tanah yang dilakukan oleh BP Batam yang dikelola secara siluman, sedangkan masyarakat sudah menempati daerah tersebut selama ratusan tahun," ujar Zaenal.

4. YLBHI minta Jokowi ingat janji Nawacita dan batalkan PSN di Rempang 

Zaenal menegaskan, Presiden Jokowi harus ingat kembali akan janji yang telah dilontarkan sebelum dirinya terpilih menjadi Presiden Indonesia.

"Jokowi harus memenuhi janjinya yang bernama Nawacita. Salah satunya membangun dari pinggiran, nah wilayah Rempang ini paling pinggir. Bukannya dibangun malah mau digusur," ujar dia.

"Negara harus patuh terhadap hukum yang ada, negara tidak boleh mengambil hak-hak masyarakat sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria tentang dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok; hak-hak atas tanah, air, dan ruang serta pendaftaran tanah dan ketentuan pidana," lanjut Zaenal.

Sumber Berita / Artikel Asli : IDNTimes

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved