Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menolak rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengusulkan agar pemerintah memiliki kuasa untuk mengontrol seluruh rumah ibadah.
Menurut Halili, kontrol tempat Ibadah tidak tepat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga.
"Menurut Setara Institute, kontrol terhadap seluruh tempat ibadah berpotensi menyebabkan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28E Ayat (1), Pasal 28I, dan Pasal 29," kata Halili melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Selasa 5 September 2023.
Halili sepakat tempat ibadah perlu diperhatikan, karena berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Setara Institute, lembaga pendidikan dan tempat ibadah menjadi target kelompok intoleran, radikalisme dan ekstremisme kekerasan.
"Namun demikian, kontrol atas seluruh tempat ibadah beserta orang-orang yang menyampaikan syiar dan muatan syiar keagamaan di dalamnya, jelas bukanlah langkah yang tepat dan terukur. Langkah tersebut merupakan langkah yang lebih banyak bahaya daripada manfaatnya," kata Halili.
Halili meminta agar pemerintah perlu mengambil langkah dan kebijakan yang tepat guna untuk mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal.
"Kontrol terhadap seluruh tempat ibadah akan merupakan langkah eksesif negara yang akan melahirkan restriksi atau pembatasan berlebihan terhadap kebebasan warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing," kata Halili.
Sebelumnya, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia. Tujuannya, agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme.
Usulan itu disampaikan Rycko saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 4 September 2023.
Pemerintah, kata Rycko, juga dapat mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Tujuannya, demi menghindari narasi kekerasan di tempat ibadah.
"Siapa saja yang boleh menyampaikan konten di situ. Termasuk mengontrol isi daripada konten. Supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan," kata Rycko.