Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons persoalan bentrok antarawarga penghuni Tanah Rempang, Batam.
Adapun bentrok itu dipicu karena penolakan terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. “Iya, kasus rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman, itu Pak Bahlil (Menteri Investasi/Kepala BKPM) ke sana,” kata Mahfud seusai menghadiri Forum Diskusi Keberagaman Menjadi Kekuatan Wujudkan Pemilu Bersih di Kota Bandung, Rabu (13/9).
“Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya. Kami harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, dalam bentrokan terkait pengembangan Pulau Rempang, ada hal-hal yang tidak tersosialisasikan kepada publik. Hal itu menyangkut kesepakatan antarawarga dengan investor yang sudah disepakati.
“Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terkait dalam MoU itu 17,500 hektare, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ 1.200 KK masing-masing akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp120 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata Mahfud, setiap orang dalam satu keluarga akan diberikan biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dan mendapat biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. Uang itu diberikan bagi keluarga yang rumah pengganti ya belum selesai dibangun,” sambungnya.
“Kemudian, investor juga akan memberikan uang ke Pemda Rp1,6 triliun untuk menyelesaikan semua dan mengatasi masalah yang terjadi. Jadi itu yang belum dijelaskan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kemudian, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan menjamin kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Bahkan, jaminan hukum itu sudah disepakati sejak tahun 2004 lalu.
“Bagaimana kalau yang merasa haknya dirampas, untuk diberi haknya dan kompensasi itu, semua sudah dan itu proyek 2004 dan MoU memuat kesepakatan yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diutus Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau.
Pulau Rempang tengah bergejolak dan sejumlah masyarakat melakukan protes dan menolak relokasi. Bahlil menyampaikan penugasan dari Jokowi adalah tanggung jawabnya sebagai menteri.
Menurutnya, ia akan menemui warga, namun tidak dilakukan hari ini. “Dan kemarin presiden perintahkan saya untuk turun langsung. Ya itu memang tanggung jawab menteri yang dari anak kampung," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat.
“Insya Allah, kalau saya sudah turun ke lokasi (Rempang). Tapi Pak Sarmuji (Wakil Ketua Komisi VI DPR RI) mohon maaf tidak bisa turun sore ini. Karena besok saya harus mendampingi Bapak Presiden untuk tinjau pabrik LG Battery Cell yang sudah produksi di Jawa Barat,” lanjutnya. (jpnn/fajar)