Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menggerebek pesta narkoba dan menangkap dua pelaku penyalangunaan narkoba di kantor DPD Partai Perindo Kota Sungai Penuh di Jalan Muradi, Koto Keras, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial MK, warga Koto Keras yang merupakan residivis dan baru 3 bulan lalu keluar dari penjara. Satu orang lainnya berinisial M, warga Dusu Baru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pesta narkoba di salah satu kantor partai politik di Sungai Penuh. Warga curiga dengan gelagat keduanya karena selalu keluar masuk ruang kantor DPD Perindo.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di kantor DPD Perindo Kota Sungai Penuh. Polisi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti sabu dalam penangkapan tersebut.
"Selain barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu, kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap bong di dalam kantor," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Kerinci, Ipda Dafa Noya, Kamis, 14 September 2023.
Keduanya langsung digiring ke Markas Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Sungai Penuh, Pusri Amsi mengaku baru mengetahui ada penangkapan kasus narkoba di kantor DPD Perindo Sungai Penuh. Ia memastikan bahwa kedua pelaku bukan kader Perindo.
"Iya saya dapat laporan bahwa ada dua orang ynag ditangkap, tapi yang ditangkap polisi itu bukan kader Perindo. Tetapi yang ditangkap itu satunya pemilik rumah yang kami sewa, yang satu lagi warga desa baru Sungaipenuh. Jadi kami tidak tahu juga kenapa mereka bisa ditangkap di partai Perindo," kata Pusri.
Meski demikian, Pusri mengakui kalau salah satu dari dua orang yang ditangkap tersebut merupakan suami dari salah satu pengurus partai Perindo.
"Iya memang yang satunya itu istrinya bernama Gusrita merupakan pengurus Perindo, dan rumah itu baru kami kontrak tiga bulan, ndak tahu kami bisa seperti itu," ungkapnya
Pusri menambahkan bahwa saat ini kader Perindo sedang ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor.
Untuk kedua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.