Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Kini Cukup Kembalikan Rp2 T dari Kerugian Negara Rp42 Triliun

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Surya Darmadi (71) sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa. 

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved