Usai menyatakan tidak bisa menindaklanjuti, kini malah bersuara lagi dan mengaku masih melakukan kajian. Bawaslu seperti orang linglung saat menangani polemik penampilan bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi swasta.
Inkonsistensi terlihat, ketika salah satu Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan bahwa persoalan ini masih dalam kajian, bahkan ia mengklaim telah menerjunkan jajarannya di daerah untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan azan tersebut.
Sejauh ini, tutur dia, Bawaslu baru menganggap tayangan tersebut sebatas informasi awal. Dari informasi awal itu, Bawaslu masih melakukan kajian. Menurut Puadi, penelusuran yang dilakukan jajaran Bawaslu daerah bertujuan untuk mendalami lokasi kejadian.
"Kita kemarin instruksi ke (Bawaslu) Jawa Barat, Banten, DKI untuk menelusuri. Nanti penelusuran ini nanti dikaji oleh teman-teman provinsi, apakah dari peristiwa tersebut nanti kaitannya dengan locus delicti," ucap Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Bawaslu, lanjutnya, tidak menyoalkan ketika Komisi Penyiaran Informasi (KPI) telah lebih dahulu menyimpulkan kasus azan maghrib yang menampilkan Ganjar itu. Menurutnya, Bawaslu memiliki aturan main sendiri dalam menelusuri informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Puadi berjanji kesimpulan yang dilakukan Bawaslu dari penelusuran soal azan itu bakal diputuskan dalam waktu dekat. "Nanti bisa saja ujungnya ke KPI, apakah KPI nanti memerintahkan televisi tersebut. Tapi kita belum bisa melakukan itu, orang belum selesai penelusurannya," kata Puadi.
Penjelasan Puadi tentu bikin dahi berkerut, sebab sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti persoalan ini. Alasannya, belum ada ketetapan dari KPU soal peserta pilpres yang sah, dan juga belum masuk masa kampanye.
“Ini masih tahapan sosialisasi. Sama seperti tayangan mengucapkan selamat hari raya, itu kan tidak masalah, kan belum masuk masa kampanye juga," kata dia di gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, Bagja juga sempat bilang bahwa yang berhak menindak persoalan ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Jika tidak terjadi pelanggaran, Alhamdulillah. Tapi kalau terjadi pelanggaran, yang akan melakukan (tindakan) adalah teman-teman KPI terhadap lembaga penyiarannya,” ucap Bagja
Sementara, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI mempertimbangkan bahwa saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar juga belum resmi menjadi peserta pemilu.