Proyek Strategis Nasional disingkat PSN yakni pulau Rempang Eco City tetap berlanjut, walau konflik terjadi di pulau ini karena penolakan warga yang terancam digusur akibat pengembangan kawasan ini.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia tetap optimis untuk melanjutkan pembangunan ini dan berharap konflik yang terjadi tidak membuat citra buruk bagi para investor.
Proyek ini akan memakan dua kelurahan dari Pulau Rempang, yaitu Kelurahan Sembulan dan Rempang Cate, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023, membuat daerah ini dijadikan PSN pada akhir Agustus kemarin. Kawasan ini memanas dan bentrok dengan masyarakat adat dengan para masyarakat adat.
Hal ini ditunjukkan dengan ribuan masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sementara, Menparekraf Sandiaga Uno berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Tanggapannya dikarenakan kawasan wisata yang akan dikembangkan untuk Rempang Eco City di pulau ini, konsepnya pun pariwisata hijau.
Dilansir melalui walhi.or.id, program ini tidak partisipatif dan abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di pulau ini. Keberadaan mereka yang sudah lama mungkin bisa menjadi kewajaran jika penduduk ini menolak rencana pembangunan ini.
Penyusunan program ini tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat yang menempati pulau ini. Masyarakat adat adalah korban dari keinginan pemerintah membangun daerah ini. kemudian dibantu oleh TNI AL dan Kepolisian yang menjadi alat memperlancar ambisi pembangunan oleh pemerintah ini.
Itu terlihat dari kejadian 7 September lalu dimana aparat keamanan membuat keributan karena memaksa memasang Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi. Kegiatan ini menjadi awal bentrokan yang kemudian menyebabkan 6 orang warga ditangkap, puluhan orang mengalami luka, ada anak yang trauma, dan anak korban gas air mata.
Sementara itu, dilansir dari Antaranews, warga pulau Rempang terdampak pembangunan kawasan industri ini memiliki sejumlah pilihan relokasi. Kompensasi yang disiapkan seperti rumah tipe 45 dengan tanah 500 meter persegi dan nilainya Rp 125 Juta.