Pihak keluarga Sri Mulyani meminta Prada Y, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban, dihukum mati, karena telah berlaku keji, hingga korban meninggal dunia.
“Kejam dia. Adik saya sudah pingsan, masih diperlakukan seperti itu. Adik saya bergerak, masih dipukul pakai batu. Caranya membunuh sangat sadis. Membunuh adik saya. Itu kejam, (adik saya) dipukul, diinjak, dicekik, sama pelaku. Sudah itu disetubuhi,” kata Muryani, kepada wartawan, di sela menghadiri sidang perdana kasus tersebut, di Pengadilan Militer Pontianak, Kamis, 14 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Prada Y didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Sri Mulyani. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapa ditimpakan hukuman seberat-beratnya, karena perbuatan pelaku dinilai sangat kejam.
“Kami minta terdakwa dapat hukuman seberat-beratnya. Tuntutan diharapkan terkabul. Ini pembunuhan berencana, karena dari awal berangkat ke Sambas. Lebih lagi menggelapkan jenazah anak saya selama lima bulan. Saya minta hukuman mati. Kejam dia membunuhnya,” kata Malhuri, ayah korban, yang ikut menghadiri sidang perdana tersebut.
Kerangka mayat Sri Mulyani ditemukan enam bulan sejak keluarga hilang kontak dengannya, pada Desember 2023. Ketika itu, Sri pamit ke Sambas untuk menemui Prada Y. Namun kemudian, Sri sulit dihubungi.
Saat keluarga menanyakan hal tersebut kepada Prada Y, tersangka mengatakan bahwa Sri pergi ke Malaysia untuk bekerja. Keluarga berusaha menghubungi Sri lewat nomor telepon yang diberikan oleh Y. Namun ternyata, justru Y sendiri yang membalas pesan tersebut.
Namun setelah jasad Sri ditemukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pihak kesatuan tempat Prada Y bertugas, langsung melakukan penahanan terhadapnya.