Pelarangan diskusi publik yang mengundang pengamat politik Rocky Gerung yang sedianya digelar di Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) turut dikecam oleh LBH Bandar Lampung.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, alasan pelarangan diskusi yang disebabkan karena hadirnya Rocky Gerung sebagai narasumber yang penuh kontroversial dan adanya perbedaan pandangan politik, sama sekali tidak dapat diterima.
"Tidak ada alasan bagi rektor untuk melarang diskusi karena narasumber dianggap berbeda pandangan politik dengan presiden, karena rektor bukanlah bagian dari kekuasaan apalagi tim pendukung presiden maupun petugas partai," kata Prabowo Pamungkas, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/9).
Mestinya, kata Prabowo, rektor adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya agenda tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi.
Menurutnya, kebebasan akademik menjadi hal yang fundamental dan menjadi tiang penyangga dalam tingkat perguruan tinggi. UNESCO menyebutkan kebebasan akademik adalah kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti, menyebarluaskan hasil riset, juga kebebasan dalam meneliti.
"Kebebasan akademik seharusnya bisa menjadi jalan lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual dan menciptakan suatu gagasan baru yang kreatif dan produktif. Terlebih konsep kebebasan akademik telah dilindungi dalam 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)," jelasnya.