Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi di Kemenaker.
Jimly menyatakan, tak mungkin KPK memanggil Cak Imin hanya karena dideklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan. Diyakini Jimly pemanggilan tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK sebelumnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 atau saat Cak Imin menjadi menakertrans.
"Penetapan tersangka kepada pejabat eselon I kementerian dan agenda pemanggilan saksi-saksi tidak mungkin dadakan gara-gara Cak Imin jadi bacawapres, tidak masuk akal," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Selasa (5/9/2023).
Jimly juga menilai tidak mungkin penyidik KPK sekonyong-konyong mengirimkan surat panggilan kepada Cak Imin hanya karena urusan pencapresan 2024.
"Penyidik di KPK juga pasti bukan orang sebegitu naifnya untuk mendadak mengirim panggilan karena urusan pencapresan," tegas Jimly.
Diketahui, Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Selasa (5/9/2023). Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023) karena adanya agenda yang harus dihadiri. Namun, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin pada pekan depan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak terkait dengan Pemilu 2024. Hal ini mengingat surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK kepada Cak Imin sejak 31 Agustus 2023, sementara deklarasi Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan digelar Sabtu (2/9/2023).
"Ini sekaligus kami menegaskan sebagaimana kami sampaikan jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut. Memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012 atau saat Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.