Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 12 tahun lalu terasa aneh. Menurutnya, jika menggunakan logika dasar saja tindakan pemanggilan bacawapres Anies Baswedan tersebut terasa janggal.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” kata Hamdan dikutip dari akun sosial media X, @hamdanzoelva, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Keanehan dirasakan karena saat menjadi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto, KPK tidak terdengar tengah mengusut kasus tersebut. Namun, berbeda sejak Cak Imin dideklarasikan menjadi pendamping bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan.
“Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan persoalan penegak hukum bukan cuma atas dasar kaca mata kuda alias tegak lurus menumpas mereka yang bersalah. Hukum menurut Hamdan, harus tetap memiliki hati dan jiwa.
Hamdan mencontohkan hukum yang tidak punya jiwa misalnya seorang pengantin yang sedan melaksanakan hajatan lantas atas nama hukum kemudian ditangkap di depan tamu undangannya. Yang demikian, dikatakan Hamdan, hukum yang tidak mempunya jiwa.
“Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," kata Hamdan.
Hal ini yang kemudian dirasakan Hamdan Zoelva sedang coba dimainkan komisi antirasuah. "Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres," kata Hamdan
Hamdan menyebut pemanggilan Cak Imin sebagai saksi ke KPK atas kasus di tahun 2012 tersebut tidak memiliki jiwa karena pemilihan waktunya yang terkesan sudah diatur. Padahal, menurutnya pihak berwajib bisa saja memanggil Cak Imin dengan melihat situasi pasca pendeklarasiannya meredup.
"Apapun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila," kata Hamdan.
Untuk diketahui, rencananya KPK besok akan memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).