Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.
"Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Ketut mengatakan Walbertus lansung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangukatn.
"Iya," ujarnya.
Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.
Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.
"Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul," terang Walbertus.
"Di BAP saudara ngaku?" cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Di BAP terakhir memang saya bilang menerima," kata Walbertus.
"Tapi sekarang berubah pikiran?" lanjut hakim Fahzal.
"Iya karena memang tidak terjadi demikian," pungkas Walbertus.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.