Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun.
Surya Darmadi hanya mesti membayar kerugian negara Rp 2 triliun, jauh berkurang dari putusan sebelumnya mengembalikan Rp 42 triliun. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Meski begitu, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.
Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis,(23/2/2023).
Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.