Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Ia mengaku kini akan langsung menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan perkara itu.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.
Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri.