Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan penjara pada mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati.
Mauliati dituntut lima bulan penjara di kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri bernama Ramlah.
JPU juga menjatuhkan tuntutan yang sama pada asistennya, Muhamad Ali yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima bulan," kata JPU Fitriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/9/2023).
Jaksa mengatakan, terdakwa Mauliati dan terdakwa Muhamad Ali terbukti dan meyakinkan melakukan pengeroyokan pada Ramlah.
Kata Jaksa, kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan lima bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan," katanya.
Jaksa juga menjabarkan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.
Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung serta tangan kanan.
"Hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dipersidangan dan saksi korban memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya.
Pasca pembacaan tuntutan, para terdakwa bersimpuh dibawah kaki korban sambil meminta maaf.
Permintaan maaf secara langsung itu disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum tersangka.
Kronologi Penganiayaan
Jaksa Penuntut Umum, Tomy Andreas menjelaskan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terdahap Ramlah itu bermula pada 14 Desember 2022 silam.
Terdakwa Mauliati merasa tidak senang pada ibunya, karena telah mengajukan pinjaman uang ke bank, dengan jaminan surat tanah Gym Maximum yang dikelola oleh terdakwa.
Gym yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merupakan tempat usaha terdakwa.
"Saksi korban mendapat kabar dari pihak bank, pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya.
Kemudian, Ramlah mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum.
Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Termasuk terdakwa Muhamad Ali.
Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri dengan kata-kata kasar, dan mengancam akan membunuh.
"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung, bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.
Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.
Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.