Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menutup kasus videotron di DPRD Kota Makassar. Itu berisi ‘kampanye gelap’ Ganjar Pranowo dan Danny Pomanto.
Sekadar informasi, kantor wakil rakyat yang berada di Jalan A. P. Pettarani dan Let. Jend. Hertasning tersebut menayangkan sebuah video tak lazim.
Video itu pun berhasil diabadikan oleh Herald.Id melalui ofisial instagram @heraldsulsel.id yang diunggah pada Kamis, 27 Juli 2023 malam.
Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik tersebut, menunjukkan Wali Kota Makassar, Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang karib disapa Danny Pomanto.
Nampak pula tulisan ‘BAIK UNTUK SULSEL’ dan ‘BAIK UNTUK SEMUA’ yang sering terdengar beberapa bulan terakhir. Ya, itu disebut-sebut menjadi tagline Danny Pomanto yang digadang bakal maju pada Pilgub Sulsel 2024 mendatang.
Videotron DPRD Kota Makassar pun lalu memperlihatkan sosok Ganjar Pranowo dengan tagline-nya ‘GANJAR UNTUK SEMUA’. Ya, Ia merupakan bacapres yang diusung oleh PDI-Perjuangan pada Pemilu 2024 nanti.
Setelah itu, nampak Presiden Joko Widodo bersama Ganjar Pranowo beserta tulisan ‘LANJUTKAN BERSAMA GANJAR’. Terakhir, ada tayangan Presiden Joko Widodo yang disertai sebuah statement panjang.
Pada intinya, statement itu berisi Indonesia harus mempunyai presiden yang melanjutkan pembangunan dan perjuangannya. Sosok yang dimaksudkan itu pun jelas tertuju kepada Ganjar Pranowo.
Bawaslu Makassar pun telah melakukan penelusuran dengan mendengar klarifikasi beberapa pihak. Pertama, Herald Indonesia selaku pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, S.Sos, M.Si pada Senin, 7 Agustus 2023. Setelahnya, Bawaslu Makassar melakukan kajian dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
“Kita sudah melakukan penelusuran. Hasilnya itu kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. Alasannya, karena belum ada statusnya (capres-cagub) dari semua yang ada di dalam videotron itu,” ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah.
“Kita juga sudah mencari setiap pasal dalam undang-undang pemilu. Namun tidak ada pasal yang kena, karena bukan calon atau apapun itu,” sambungnya saat dihubungi Herald.Id pada Kamis, 7 September 2023.