Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang membuat batal pelaporan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
Anas Urbaningrum menilai sikap Surya Paloh mencegah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni melaporkan SBY ke Bareskrim Polri sudah betul, karena apa urusan politik sebaiknya tidak melibatkan hukum.
Baca Juga: Tidak Ada Harapan Duet Ganjar-Erick di Kertas Suara Pilpres 2024
"Sudah betul ini Bang SP (Surya Paloh). Urusan politik sebaiknya dijaga berada di wilayah politik. Pertandingan politik jangan menyeret institusi hukum (dan keamanan)," ucapnya.
"Prinsipnya : “nabok nyilih tangan” itu tidak baik dan jangan pernah terjadi lagi. Biar lebih sehat," sambung Anas dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (5/9).
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan apa yang disampaikan SBY bahwa Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan pada September tidak benar.
"Mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," ucapnya.
"Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada. Selama 2 jam saya di dalam ruangan itu (saat ikut Anies bertemu SBY) adalah menerima cerita tentang apa yang pengalaman Pak SBY selama memulai proses sebagai capres 2004," sambung Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023) dikutip dari Detik.
Kemudian dia membuat laporan ke Bareskrim Polri sendiri karena ucapan SBY tersebut yang dinilai tidak benar, namun ditahan oleh Surya Paloh.
"Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ujar Sahroni.