Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akhirnya! Jadwal RUU ASN Disahkan September, PNS dan PPPK Makin Sejahtera, Honorer Bisa Lega, Cek Poin Lain

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas (Menpan.go.id)

Inilah Jadwal RUU ASN diketok pada bulan September!

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ASN sebentar lagi akan di sahkan.

Kabar ini disebutkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang menyebutkan akan disahkan setelah menunggu tujuh tahun lamanya pada bulan September.

Hanya, tanggal pastinya belum diinformasikan lebih lanjut.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," kata Anas, Selasa (5/9/2023) dalam wawancaranya di BRIN.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa kluster atau poin disebutkan dalam RUU ASN, yaitu;

- Penguatan sistem merit

- Penetapan kebutuhan ASN

- Kesejahteraan ASN

- Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi

- Penataan tenaga honorer

- Digitalisasi manajemen ASN

- ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Disebut-sebut ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin sejahtera. Karena dalam poin disebutkan kesejahteraannya.
Kesejahteraannya adalah digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK bisa makin sejahtera, hal ini karena mereka diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Terlebih, PPPK juga menempati jabatan tertingggi. Tidak seperti PNS yang memulai karir dari bawah.

Apalagi, PPPK sangat dilindungi oleh undang-undang dengan situasi yang menuntut perubahan.

Yang pasti, ASN semua mendapatkan gaji, tunjangan melekat hingga pensiunan.

RUU ASN juga dinantikan bagi seluruh tenaga honorer.

Mereka kini juga bisa bernafas lega, karena dipastikan tidak ada PHK massal.

Diketahui, ada 2,3 juta tenaga non-ASN akan dihapus, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

Namun dalam RUU ini bisa menjadi solusi dengan regulasi baru yang menyelamatkan mereka.

Dalam keterangan laman Menpan, RUU ini juga memperkuat ASN incah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (4/8/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved