Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

6 Bulan Berlalu, PUPR Belum Lapor Balik ke KPK Soal Temuan Proyek Tol Rugi 4,5 T

 6 Bulan Berlalu, PUPR Belum Lapor Balik ke KPK Soal Temuan Proyek Tol Rugi 4,5 T

Kementerian PUPR diharapkan dapat segera melaporkan tindak lanjut atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun dalam proyek jalan tol di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dari temuan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun, yang merupakan dana talangan pemerintah yang belum dibayar oleh operator jalan tol dalam waktu enam bulan setelah temuan disampaikan ke Kementerian PUPR.

"KPK akan lihat tindak lanjut dari temuan ini dalam 6 bulan. Jadi seharusnya bulan ini ya," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/9).

Karena, kata Pahala, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut ke Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 20 Februari 2023. Artinya, enam bulan berikutnya jatuh pada Agustus. Untuk itu, Kementerian PUPR seharusnya sudah menyerahkan laporan tindak lanjut ke KPK pada September ini.

"Ini kan dana talangan pemerintah yang seharusnya dibayar kembali oleh operator tol tapi belum dibayar bahkan belum jelas skema pembayarannya seperti apa," terang Pahala.

Sehingga kata Pahala, hingga saat ini, pihaknya belum menindaklanjuti temuan tersebut ke Kedeputian Penindakan KPK.

"Kalau ke penindakan belum lah, indikasi pidana korupsinya kan belum ada," pungkas Pahala.

Sebelumnya, Pahala membeberkan hasil kajian KPK terkait salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan infrastruktur prioritas dan memiliki manfaat yang sangat signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, KPK mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan infrastruktur.

"Karenanya, KPK melakukan Kajian Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol, dan kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif antikorupsi," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (24/2).

Dalam kajian, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

"Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol; lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," kata Pahala.

Di mana kata Pahala, dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan. Sehingga, pemenang lelang kemudian melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi yang pada akhirnya meningkatkan tarif dan menambah masa konsesi.

"Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruh BUJT menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah," terang Pahala.

Dari persoalan terakhir itu kata Pahala, terdapat 11 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

"Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun," ungkap Pahala.

Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.

Selanjutnya, melakukan evaluasi substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya; melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR 1/2017 Juncto Peraturan Menteri PUPR 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.

Kemudian, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT; menyusun Peraturan turunan UU 2/2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi; melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved