Warga Kompleks City Garden Residence (CGR) menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cicabe, Selasa 22 Agustus 2023.
Aksi demonstrasi dilakukan di depan Kantor Pusat Daur Ulang Kota Bandung Jalan Abdul Hamid Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati.
Ketua Paguyuban Warga CGR, Muhammad Arfan mengaku warga akan terus menolak rencana pembangunan TPST Cicabe.
Dia beralasan, TPST tersebut rencananya dibangun persis di atas pemukiman warga, sehingga berpotensi terjadi bencana.
"Masalah utama penolakan yakni pemilihan lahan dan proses konstruksi. Kami sudah bersuara ke mana-mana termasuk camat. TPST akan dibangun dengan skala pabrik, nanti ada mesin bergetar dengan beban tonase besar di atas tanah labil," ujarnya.
Arfan bersama 175 kepala keluarga (KK) akan terus menolak pembangunan rencana TPST Cicabe.
"Di Indonesia belum ada bagunan di atas sampah, artinya ini masih coba-coba dan belum ada analisa lanjut. Melihat ini, apakah mau dikorbankan kalau stabilitasnya gagal longsornya pasti semua ke sini yang meninggal kita juga," tegas Arfan.
Selain posisi struktur tanah, Arfan bersama warga khawatir pencemaran udara. Lalu, hilir mudik kendaraan berat di jalan relatif sempit. Selanjutnya, akan terjadi bau busuk.
"Sosialisasi sudah kami lakukan disampaikan akan keluar bau tapi seperti peuyeum. Bau tetap bau, juga tempat yang dilaluinya ini penuh dengan aktivitas warga akan dilalui sampah, berceceran air limbah. Ini yang kami tolak," jelasnya.
Di sisi lain, Arfan mengakui bersama warga mendukung pembangunan TPST bisa membantu mengurai permasalahan sampah di Kota Bandung. Hanya, tidak di lokasi yang saat ini ditentukan.
"Memang masalah sampah kami setuju dengan dibangun TPST. Kami hanya minta direlokasi tempat pembangunannya, kami dukung program Citarum Harum sangat mendukung, tapi untuk lokasinya kami minta direlokasi itu yang kami mohonkan," tandasnya.
Berikut tuntutan warga terhadap rencana pembangunan TPST Cicabe sebagai berikut :
1. Tidak sesuai peruntukan lahan (RTH) menjadi TPST terlebih jarak dengan pemukiman kurang dari radius 120 meter.
2. Tidak sesuainya peruntukan lahan eks-TPA untuk aktivitas berat (berpotensi longsor dan bangunan amblas).
3. Tidak sesuainya tipe jalan menuju eks-TPA Cicabe untuk dilalui kendaraan konstruksi dan operasional.
4. Tidak ada penjelasan rekayasa lingkungan untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup warga.
5. Tidak dilibatkannya warga dalam tahapan perencanaan dan persetujuan pembangunan TPST Cicabe (pelanggaran UU no 18 tahun 2008).