Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Publik: Lu Punya Duit Lu Punya Kuasa!

 


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs mendapatkan keringanan hukuman.

Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibatalkan dan menjadi penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan pihak Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA.

Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.

"Kaget? Ya nggak dong," komentar warganet.

"Yaelah netizen ga usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan," sebut netizen.

"Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe," kata sebuah akun.

"Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi gak langsung dieksekusi," sahut yang lain.

Sebagai pengingat, Ferdy Sambo mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022. Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penembak Brigadir J.

Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa upaya banding. Bharada E mendekam di Lapas Salemba, tepatnya sejak Februari 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved