Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

VIRAL Pidato Jokowi, Larang Jual Bahan Mentah, Tapi Izinkan Ekspor Pasir Laut Yang Dilarang SBY



Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023) viral di media sosial.

Dalam pidatonya, Jokowi dengan tegas melarang Indonesia menjadi bangsa pemalas yang hanya menjual bahan mentah ke luar negeri.

Sebab, melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia ditegaskannya harus dimanfaatkan dan diolah dengan baik.

Tujuannya agar memiliki nilai tambah demi kesejahteraan rakyat.

"Saya ingin tegaskan, Indonesia tidak boleh seperti itu (jadi bangsa pemalas)," ujar dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi tak hanya di sektor mineral, tapi juga komoditas sawit, rumput laut, hingga kelapa.

Meskipun kebijakan itu akan memiliki dampak negatif dalam jangka pendek, Jokowi tetap optimis hilirisasi akan berbuah manis.

"Ini (hilirisasi) memang pahit bagi pengekspor bahan mentah. Ini juga mungkin pahit bagi pendapatan negara jangka pendek," kata Jokowi.

Baca juga: Patung Soekarno Senilai Rp10 Triliun Dibangun Tahun Depan, Said Didu: Uang Rakyat Dihambur-hamburkan

Baca juga: 16 PLTU Jadi Pemicu Utama Polusi Jakarta, Willawati Ungkap Pemerintah Galau-Pemilik PLTU Orang Dekat

"Tapi jika ekosistem besarnya sudah terbentuk, jika pabrik pengolahannya sudah beroperasi, saya pastikan ini akan berbuah manis pada akhirnya. Terutama bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia," sambungnya.

Sebagai gambaran kata Jokowi, setelah RI setop ekspor nikel pada 2020, investasi hilirisasi nikel tumbuh pesat.

Saat ini, telah ada 43 pabrik pengolahan nikel yang diyakini akan membuka peluang kerja yang sangat besar.

Kebijakan ini jugalah yang membuat Jokowi optimistis Indonesia bisa meraih posisi negara 5 besar kekuatan ekonomi dunia.

Belum lagi Indonesia memiliki peluang besar pada bonus demografi yang akan mencapai puncak pada 2030-an. 

“Enam puluh delapan persen adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional kita,” kata Jokowi.

Selanjutnya, peluang besar yang kedua adalah kepercayaan internasional atau international trust yang dimiliki Indonesia saat ini.

Kepercayaan tersebut, kata Jokowi, dibangun bukan sekadar melalui gimmick dan retorika semata, melainkan melalui peran dan bukti nyata keberanian Indonesia dalam bersikap.

“Momentum Presidensi Indonesia di G20, Keketuaan Indonesia di ASEAN, konsistensi Indonesia dalam menjunjung HAM, kemanusiaan, dan kesetaraan, serta kesuksesan Indonesia menghadapi krisis dunia tiga tahun terakhir ini, telah mendongkrak dan menempatkan Indonesia kembali dalam peta percaturan dunia,” pungkasnya.

Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut

Pernyataan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD itu berbanding terbalik dengan kebijakan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi kini membuka keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.

Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Pasir laut untuk reklamasi

Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk pernjualan.

Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Namun, penerbitan itu baru bisa dilakukan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved