Riswandi Manik kini ramai jadi buah bibir warganet di seluruh platform media sosial.
Riswandi Manik viral karena diduga aniaya seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Selain itu, Riswandi Manik diketahui merupakan salah seorang anggota Paspampres bertatus Praka.
Bahkan kini Praka Riswandi telah ditahan di Pomdan Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Hal tersebut disampaikan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu, 27 Agustus 2023.
Rafael mengatakan Pomdan Jaya telah menyelidiki dugaan tersebut. Ia mengatakan, apabila terbukti pelaku akan diproses secara hukum.
Sementara baru-baru ini Praka Riswandi Manik melalui unggahan story instagram pribadinya, ia mengaku menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.
Riswandi juga menyatakan akan siap menerima hukuman apapun seperti dilansir Hallo.id pada Senin, 28 Agustus 2023.
"Siap ijin semua sy sangat menyesal terhadap semua yg telah sy lakukan, saya siap menerima hukuman apapun,"tulis Riswandi dalam story Instagram @riswandimanikkk.
Lebih lanjut, masih dalam unggahan story yang sama, Riswandi mengaku sudah membuat permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta instansinya.
"Dan saya sudah membuat permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban dan instansi yang sy dirugikan,"ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut mengecam tindakan biadab yang dilakukan oknum Paspampres yang kini viral di media sosial.
Dalam unggahannya, Ahmad Sahroni meminta agar oknum Paspampres tersebut dihukum seberat-beratnya.
"Mohon kiranya oknum tersebut dihukum seberat-beratnya,"tulis Sahroni pada caption unggahan dengan emoticon sedih.
Sebelumnya, warga Aceh bernama Imam Masykur (25) diduga tewas akibat disiksa oknum Paspampres.
Diketahui, korban bernama Imam Masykur merupakan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh.
Dalam narasi yang beredar dikatakan, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu, 18 Agustus 2023.
Namun belum diketahui pasti apa motif dari penculikan tersebut.
Hanya saja, dalam narasi tersebut, disebut oknum Paspampres itu meminta sejumlah uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Dan apabila jika korban Imam Masykur tidak membayar, maka ancamannya akan dibunuh.
Selain itu, beredar dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan berdasarkan laporan polisi Pomda Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 2021 Agustus 2023.