Tuduhan Pencabulan atas Kyai Fahim Mawardi Sama Sekali Tidak terbukti, Pengakuan Ketiga Santriwati Ternyata Diduga di Intimidasi dan di paksa Oleh Oknum Aparat tak Bertanggung jawab. Untuk mengakui nya.!
JAKARTA -Berita tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada Tiga santriwati kini semakin temu titik terang.
Pasalnya Babeh Aldo selaku pegiat media sosial, langsung menemui Tiga Santriwati tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, menyelidiki fakta yang sebenarnya.
Ternyata Setelah di interogasi langsung oleh Babeh Aldo, diketahui bahwa tuduhan pencabulan itu hanyalah fitnah belaka. Ujar babe Aldo saat di hubungi Wartawan (18/8/23) malam
Babe Aldo pernah Bertanya Kepada tiga santriwati, apakah Kalian pernah dicabuli oleh Kyai Fahim gak?,” “ mereka jawab tidak pernah di cabuli tapi ,tapi mereka ini di duga di paksa mengaku oleh oknum aparat Kepolisian dinilai netizen begitu kejam dengan cara memaksa ketiga santri untuk mengaku hal yang sebenarnya tidak terjadi.
Terlebih lagi mereka sangat merasa keberatan saat akan divisum, mengingat petugas visum adalah lawan jenis.
Setelah mendapatkan keterangan yang sangat jelas dari ketiga santri itu, Babeh Aldo yang ikut geram langsung melakukan konferensi pers di tengah tengah orang tua dari ketiga santri, yang intinya ingin melaporkan balik para oknum aparat kepada Polres Jember.
Netizen pun ikut geram setelah mengetahui semua tuduhan kepada Kyai Fahim adalah fitnah belaka, yang akhirnya ikut merugikan ketiga santri tersebut.
8 fakta persidangan
Mencermati dan memperhatikan perkembangan dari proses Persidangan KH. Muhammad Fahim atau Gus Fahim di Pengadilan Negeri Jember atas tuduhan pencabulan, kami dapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Pertam, Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada
dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;
Kedua,Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal,
Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;
tanda kekerasan, Leher tidak ada tanda kekerasan, Dada tidak ada tanda kekerasan, Payudara tidak ada tanda kekerasan, Perut tidak ada tanda kekerasan, Punggung tidak ada tanda kekerasan, Anggota gerak tidak ada tanda kekerasan, kemaluan tidak ada tanda kekerasan, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;
Ke Empat orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai Korban dimuka persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;
Kelima Bahwa selain Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa sebagai korban di atas, Sepuluh orang saksi lainnya yang dihadirkan dimuka persidangan juga mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;
Ke Enam Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa;
ke tujuh,Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi dimana diancam bila tidak mengakui (terjadi pencabulan) maka akan dipenjara selama 8 (delapan) Tahun;
Kedelapan,Bahwa Saksi ada yang menerangkan mau merubah atau mengganti BAP namun oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini tidak diijinkan, dengan alasan nanti setelah ditanda tangani baru bisa diganti, alasan yang secara Hukum Acara Pidana tidak benar
Seluruh umat Islam minta Segera Pecat oknum Polisi yang intimidasi para santriwati itu. Pungkasnya.
Sumber Berita / Artikel Asli : detik
Tuduhan Cabul Atas Kyai Fahim Mawardi Tak Terbukti, Pengakuan Ketiga Santri Mengejutkan: Kami Dipaksa...
Berita tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada 3 santrinya kini semakin menemui titik terang.
Pasalnya baru baru ini Babeh Aldo selaku pegiat media sosial, langsung menemui 3 santri tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, demi menyelidiki fakta sebenarnya.
Setelah di interogasi langsung oleh Babeh Aldo, barulah diketahui bahwa tuduhan pencabulan itu hanyalah fitnah belaka.
Dilansir dari youtube Herry Pras, berikut pengakuan ketiga santri tersebut.
“Babe mau tanya nih, kalian pernah dicabuli oleh Kyai Fahim gak?,” tanya Babeh Aldo.
“Gak pernah,” jawab ketiganya kompak.
“Oke, Apakah kalian keberatan tentang kejadian ini? Pemeriksaannya, visumnya?” kata Babeh Aldo.
“Keberatan. Karena kita tidak merasa dicabuli. Tetapi dipaksa untuk mengaku dicabuli,” jawab salah satu santri.
“Dipaksa mengaku itu setelah apa?,” tanya Babeh Aldo.
“ BAP."
“Kalian baca BAP nya?" tambah Babeh Aldo.
“Baca," jawab santri.
“Didalam kalimat BAP itu ada kalimat kalian dicabuli?" tanya Babeh.
“Ada.”
“Waktu itu kalian baca itu kalian tidak protes?” tanya Babeh.
“Sudah. Sudah protes,” jawab santri.
Dalam hal ini, oknum aparat dinilai netizen begitu kejam dengan cara memaksa ketiga santri untuk mengaku hal yang sebenarnya tidak terjadi.
Terlebih lagi mereka sangat merasa keberatan saat akan divisum, mengingat petugas visum adalah lawan jenis.
Setelah mendapatkan keterangan yang sangat jelas dari ketiga santri itu, Babeh Aldo yang ikut geram langsung melakukan konferensi pers di tengah tengah orang tua dari ketiga santri, yang intinya ingin melaporkan balik para oknum aparat kepada Polres Jember.
Netizen pun ikut geram setelah mengetahui semua tuduhan kepada Kyai Fahim adalah fitnah belaka, yang akhirnya ikut merugikan ketiga santri tersebut.
“Dari dulu hingga kini, ujian para ulama adalah fitnah. Zaman dahulu, Buya Hamka sempat difitnah hingga akhirnya dipenjarakan di zaman Sukarno."
"Tahun lalu Habib Rizieq pun terkena fitnah namun ternyata tidak terbukti, dan kini giliran Kyai Fahim yang difitnah. Semoga Kyai Fahim diberikan kesabaran yang kuat oleh Allah SWT. Amin,” tulis netizen.
PUTUSAN HAKIM
Hari ini Rabu (16/8/2023) Pengadilan Negeri Jember mengelar sidang pembacaan vonis terhadap KH Fahim Mawardi, dengan nomor perkara 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr.
Sidang tersebut sendiri digelar di Ruang Sidang Candra dilaksanakan secara tertutup, dimulai sekitar jam 09:00 wib .
Walau beberapa “Korban” sudah menyatakan mencabut BAP dan juga berbicara bahwa mereka “Bukan Korban” hal ini karena di paksa oleh Istri dari KH Fahim sendiri sebagai pelapor, namun keterangan dalam fakta persidangan ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis kyai Fahim, Pidana Penjara Waktu Tertentu (8 Tahun) Pidana Denda Rp.50.000.000,000.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyatakan Terdakwa Moh. Fahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”,sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak, SH, MH ,Totok Yanuarto, S.H.,M.H dan Ivan Budi Hartanto, SH. MH sebagai hakim anggota Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit CCTV Merk : SPC, Model : KKST5, Warna : Putih;
1 (satu) unit CCTV Merk : YICAM, No : IFUSY653AQ;
1 (satu) unit CPU Merk : SIMBADDA, Warna : Hitam;
1 (satu) unit Laptop Merk : Lenovo, Model : Think Pad 00035A, Warna : Hitam, beserta Charger / Pengisi Daya;
1 (satu) buah Karpet Warna : Merah;
Dikembalikan ke Mohamad Fahim.
Terkait vonis 8 tahun tersebut, pihak kyai fahim menyatakan banding . Selain itu, akan melakukan gugatan balik terhadap pihak yang melaporkan kyai fahim.
Sekedar infomasi, Pada sidang sebelumnya, kyai fahim disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dalam persidangan sebelumnya membacakan tuntutan tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.