Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tolak Barang Bukti Perselingkuhan Dirut PT Taspen yang Diajukan Rina Lauwy, Penyidik: Ibu Dalam Bahaya




Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen beberkan apa yang ia alami saat mencari keadilan dari perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.

Rina Lauwy mengaku pada tahun 2021 lalu ANS Kosasih kedapat selingkuh dengan seorang perempuan yang diduga bekerja sebagai pramugari maskapai Garuda.

Saat memergoki mereka jalan berdua Rina Lauwy merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke sosial media. 

Bukannya bertaubat ANS Kosasih bersama selingkuhannya malah melaporkan Rina Lauwy ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dalam pelaporan tersebut diketahui pelapor adalah Mr. dan Miss K padahal waktu tersebut Rina Lauwy lah istri sah yang sebenarnya.

Pihak penyelidik mengaku pihaknya mengira bahwa Miss K tersebut adalah istri sah dari ANS Kosasih tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Sebenarnya Rina Lauwy juga telah membuat laporan atas perselingkuhan ANS Kosasih dengan disertai barang bukti sebuah video. 

Namun barang bukti tersebut tidak bisa membantu apa-apa karena sudah ditolak oleh penyelidik di awal pelaporan.

Padahal bukti yang ia bawa berdasarkan fakta yang Rina Lauwy temui sendiri tanpa perantara orang lain.

"Udah simpan saja bu, jangan dikeluar-keluarin, ibu dalam bahaya," tanggapan penyidik berdasarkan keterangan Rina.

Tak berselang lama laporan Rina Lauwy tersebut di SP3 atau penyelidikan dihentikan oleh pihak kepolisian. 

Hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak ANS Kosasih dalam bentuk apapun.

Kejadian ini terjadi pada 2021 lalu dan kini ramai kembali setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak dituduh lakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang dianggap merugikan ANS Kosasih.

Penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak bertepatan dengan hari pembebasan Ferdy Sambo dari hukuman mati yaitu pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Banyak pihak yang menduga kasus Kamaruddin Simanjuntak dengan Dirut PT Taspen ini merupakan pengalihan isu kasus Ferdy Sambo.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved