Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiba di Lapas Salemba, Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling


 Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain Ferdy Sambo, ada juga Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang ikut tiba untuk menjalani masa pidana di Lapas Salemba. 

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, penyerahan terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera ditindaklanjuti oleh petugas Lapas Salemba untuk mendaftarkannya sebagai warga binaan pemasyarakatan atau WBP.

"Pada Kamis, 24 Agustus 2023 telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal(RR) Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Rika melalui keterangan resminya, Jumat 25 Agustus 2023.

Rika mengatakan, sebelum resmi menjadi WBP, petugas melakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan para narapidana sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai SOP yang berlaku," kata Rika.

Sehari sebelumnya yakni pada Rabu 23 Agustus 2023, Lapas Perempuan Jakarta juga telah menerima Putri Candrawathi untuk dieksekusi.

Untuk sementara, Putri juga ditempatkan di kamar mapenaling sebelum dipindahkan ke sel tahanan untuk menjalani masa pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan telah mengeksekusi Ferdy Sambo, dan kawan-kawan ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf juga akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Masa penahanannya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Ricky Rizal juga menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Pada Rabu, 23 Agustus kemarin, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.

Masa hukuman berkurang

Eksekusi terhadap para terpidana ini dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved