Terkait beredarnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 000.2.3.2/8474/2023, perihal pengosongan Aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal (14/7/2023), yang ditujukan kepada Bupati Samosir.
Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (11/8), menyatakan bahwa surat tersebut sudah ditanggapi oleh Bupati Samosir dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara dan akan melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD Samosir, Tokoh Masyarakat serta perwakilan marga Naibaho. Namun hingga saat ini surat permohonan audiensi tersebut menunggu pendajwalan oleh Pemprovsu.
Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang, juga menerangkan, bahwa sebelumnya pada saat kunjungan kerja Komisi C DPRD Provsu terkait peninjauan aset Pemprovsu di Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir, pada Kamis (4/5/2023) lalu. Pada saat kunker tersebut, Komisi C DPRD Provsu yang hadir diantaranya Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan, SE, H. Jumadi, S.Pd, Anggota Komisi C Ir. Yantoni Purba, Dedi Iskandar, SE, dan Kuat Surbakti, S.Sos, didampingi BKAD Provsu dan Biro Umum Setdaprovsu.
Kata Immanuel, pada saat tersebut, Bupati Samosir Vandiko Gultom, kepada Komisi C yang hadir menyampaikan bahwa Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprov Sumut, hingga saat ini kondisi terawat dengan baik. Juga administrasi surat menyurat terkait adanya renovasi dan pinjam pakai selama ini, selalu disampaikan kepada Pemprovsu.
Surat Sekda Provsu terkait pengosongan Aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 000.2.3.2/8474/2023, perihal pengosongan Aset Pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
"Bupati Samosir memohon karena rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga kedepan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan", terang Kadis Kominfo.
Pada saat itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan, SE terkait aset pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir menyampaikan sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, dirinya akan memperjuangkan agar aset ini bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentu, harus didukung Pemkab Samosir untuk mendorong upaya tersebut, sehingga hal ini bisa cepat terealisasi.
Immanuel juga menyampaikan, saat itu Tokoh Masyarakat yang hadir diantaranya Ketua Umum PPRNB Kabupaten Samosir Mangiring Naibaho, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang, dan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho. Mereka mendukung upaya agar pesanggrahan tersebut dapat dihibahkan dan menjadi aset Pemkab Samosir.
Menurut Immanuel, salah satu opsi tukar guling tersebut, bisa saja dengan melakukan tukar guling antara Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprovsu dengan Lahan Perkantoran Samsat UPTD. Pangururan yang merupakan aset Pemkab Samosir.
"Kami berharap audiensi dengan Pak Gubernur bisa secepatnya terealisasi, sehingga kita bisa mendapat solusi yang terbaik", kata Immanuel Sitanggang.