Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan sekarang masih terlalu dini untuk membahas soal debat capres.
Hal ini diungkapkan sekaligus sebagai tanggapan atas undangan atau tantangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beberapa waktu lalu.
"Debat opo. Sabar, wong belum apa-apa kok debat, sabar," kata Ganjar saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya diketahui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang bakal calon presiden (bacapres) 2024 untuk menggelar kampanye di kampus kuning tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan tidak membawa atribut.
"Silahkan datang ke UI jika berani. Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," tambah dia.
Melki menilai, sosialisasi yang dilakukan bacapres belakangan imi terkesan membosankan. Pasalnya, dia menilai banyak ujaran minim substansi atau lip service yang disampaikan bacapres.
Untuk itu, dia menilai putusan MK bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres dan mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.
"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tutur Melki.
Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.