Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat tahapan yang menentukan kapan seorang tokoh yang diusung Parpol menjadi Bacapres hingga resmi berstatus Capres.
Menurutnya, rencana UI menggelar debat yang menghadirkan Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan; Bacapres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo; dan Bacapres Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), Prabowo Subianto, tidak punya kedudukan hukum terkait Pilpres 2024.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (25/8).
Hasyim menuturkan, pencalonan presiden maupun wakil presiden melalui tiga tahapan. Yaitu rekrutmen dan seleksi di internal parpol, pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, dan penetapan Capres-Cawapres.
"Pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," paparnya.
Mengacu tahapan itu, Hasyim memastikan seseorang yang bisa disebut sebagai Bacapres dan/atau Bacawapres apabila sudah didaftarkan parpol ke KPU.
"Dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya menegaskan.
Mengingat saat ini masih Agustus 2023, anggota KPU RI dua periode itu menambahkan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja (baik Anies, Ganjar, maupun Prabowo) belum," ucapnya.
Sehingga, Hasyim memastikan status tiga tokoh yang akan diundang UI untuk berdebat tidak bisa dimaknai sebagai bagian tahapan Pilpres 2024.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar, dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi, dan debat dengan siapapun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," tuturnya.
"Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu," tambah Hasyim menegaskan.