Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan berbicara soal gugatan batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut merupakan upaya untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pilpres 2024.
Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MK bahwa batas minimum usia capres-cawapres dari semula 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
“Kalau soal itu, PKB enggak akan adzan dulu sebelum beduknya dibunyikan,” ujar Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Jazilul menegaskan, partainya baru akan berkomentar soal Walikota Solo yang digadang menjadi bakal cawapres apabila MK sudah mengeluarkan putusan resmi terkait batas minimum usia capres-cawapres.
“Nanti kalau sudah tok di MK kita akan lakukan statement,” imbuhnya.
Lagipula, kata Jazilul, Gibran sendiri pernah menegaskan tidak mau menjadi kandidat bakal cawapres di Pilpres 2024.
“Gibran kan enggak mau. Mas Gibran enggak mau (jadi bacawapres). Makanya kita belum akan menilai, memberikan statement, sebelum konstitusi memberikan jalan,” pungkasnya.