Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Korupsi BTS, Anak Buah Suami Puan dan Irwan Hermawan Disebut Terima Fee Rp 35 Miliar



 Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan mengaku memberikan fee kepada terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan dan tersangka kasus ini, Muhammad Yusrizki. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy sementara Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama, perusahaan milik suami politikus PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. 

Pengakuan itu dilakukan Jemmy saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Awalnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Jemmy apakah dia pernah memberikan fee kepada para terdakwa kasus korupsi BTS. Jemmy pun menjawab pernah memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika senilai 2,5 juta atau sekitar Rp 35 miliar kepada Irwan.

"Ada (kasih fee), ke Irwan Hermawan kurang lebih Rp 35 miliar," kata Jemy saat menjawab pertanyaan hakim.

Jemmy menyebut, fee tersebut bertujuan agar perusahaannya bisa dilibatkan sebagai bagian dari pelaksana pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Awalnya, dia mengaku didatangi oleh Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Dong Mingsong yang menyatakan akan ada proyek BTS. Jemmy mengaku diajak untuk menggarap proyek itu oleh Dong yang kemudian menyuruhnya berhubungan dengan Irwan.

"Kemudian saya hubungin pak Galumbang (terdakwa lainnya, Galumbang Menak Simanjuntak) dan saya disuruh kontak Irwan," kata Jemy.

Jemy mengatakan, alasannya menghubungi Galumbang karena dirinya mengetahui kalau Galumbang beberapa kali menjalankan proyek dari Kemenkominfo.

"Karena setau saya dia (Galumbang) yang paling banyak kegiatan di Kominfo, tapi dia bilang sudah nggak main lagi, terus saya suruh kontak Irwan," kata Jemy.

Irwan berjanji membantu konsorsium Fiberhome untuk memenangkan tender

Irwan, menurut Jemmy, berjanji untuk membantu memenangkan konsorsium Fiberhome dalam proyek itu. Jemy pun menyatakan berinisiasi untuk memberikan sebagian dari keuntungannya kepada Irwan apabila konsorsium Fiberhome memenangkan tender.

"Initiate (niat)-nya setengah dari margin saya. Saya dapat untung kurang lebih Rp 100 miliar dari proyek ini," kata Jemy.

Jemy mengatakan, pemberian dilakukan secara bertahap mulai dari pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022.

Hakim pun mencecar Jemmy soal pemberian fee untuk Muhammad Yusrizki yang merupakan anak buah suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Yusrizki saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum diserahkan ke pengadilan.

Jemmy awalnya mengaku tak tahu soal fee untuk Yusrizki. Setelah didesak, dia pun mengaku memberikan uang dalam jumlah yang sama seperti yang dia serahkan kepada Irwan. Jemmy pun menyatakan uang untuk Yusrizki itu atas permintaan dari Irwan

"Ada (fee juga). Tapi Irwan yang minta untuk Yusrizki, kurang lebih jumlahnya sama Rp 35 miliar," kata Jemy.

Meskipun demikian, Jemmy tak menjelaskan secara detail kenapa dia harus memberikan uang kepada Muhammad Yusrizki. Hakim pun tak mencecar Jemmy lebih lanjut soal ini.

PT Sansaine Exindo merupakan salah satu subkontraktor dari konsorsium Fiberhome yang memegang proyek pembangunan BTS Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). Total nilai proyeknya mencapai Rp 2.940.870.824.490.

Nama Jemy sebelumnya pernah disebut oleh Irwan Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia sempat dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri bersama 23 orang lainnya sejak Januari 2023. Jemy juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 38,5 miliar pada bulan Maret 2023 lalu.

Tapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan memberikan komentar perihal detail uang dan alasan pengembaliannya dengan alasan itu merupakan substansi perkara.

"Itu substansi perkara," kata Ketut, Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 7 orang tersangka. Selain empat orang yang namanya telah disebut di atas, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli lembaga Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Yohan Suryanto, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved