Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Batas Usia Cawapres di MK, Tim Presiden Tak Hadirkan Saksi Ahli

Top Post Ad

 


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan batas usia capres dan cawapres pada Selasa, 22 Agustus 2023. Ada tiga perkara dalam gugatan ini yakni nomor perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, dan ahli presiden. Sidang dibuka sekitar pukul 11.18 WIB oleh Ketua MK Anwar Usman. 

Anwar menjelaskan, hari ini MK akan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon perkara nomor 51 dan dari Presiden Jokowi.

"Agenda siang hari ini mendengar keterangan ahli dari pemohon nomor 51, nama ahli yang diadilkan yaitu Dr Abdul Khair Ramadhan. Tapi menurut laporan dari panitera bahwa pemohon 51 keterangan ahlinya diajukan secara tertulis," kata Anwar Usman. 

Anwar lantas menanyakan ahli dari Presiden. "Kemudian pemohon 55, tidak jadi mengajukan ahli, begitu juga untuk kuasa Presiden? Bagaimana?" kata Anwar.

Tim dari kuasa Presiden mengatakan, sedianya mereka akan menghadirkan ahli. Namun, hal itu urung dilakukan.

"Perlu kami sampaikan kuasa Presiden akan mengajukan ahli, namun sesuai dengan arahan pimpinan. Kami batal menghadirkan ahli, terimakasih," ujar tim kuasa Presiden

"Baik, berarti pada sidang ini, itu pimpinan yang dimaksud siapa kah? Presiden kah? Ini kan kuasa Presiden," kata Anwar Usman. 

"Terima kasih yang mulia, berdasarkan tim kuasa, kemarin kami diskusi kemudian menghasilkan keputusan untuk tidak jadi hadirkan ahli. Jadi atas keputusan kuasa Presiden," kata tim kuasa presiden.

Tidak jelas siapa pimpinan yang dimaksud. MK pun tidak menggali lebih lanjut.

"Ya baik sudah jelas," ucap Anwar Usman.

Karena tidak ada ahli yang akan menyampaikan keterangan secara lisan, sidang ditutup sekitar pukul 11.25. MK masih membuka ruang jika ada pihak terkait yang akan mengajukan ahli.

"Walaupun sudah agak terlambat tapi majelis mengambil kesimpulan keterangan pihak terkait akan didengar di siang yang akan datang. Kalau mau, ahli saksi bisa tertulis nanti keterangan isi daripada kegiatan," kata Anwar.

Anwar menyebut, agenda sidang yang akan datang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait dan ahli dari Perludem.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved