Beredar kabar jika salah satu senjata api yang ditemukan di rumah tersangka Dito Mahendra adalah milik perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi sendiri mengaku belum mendapat informasi tersebut.
“Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro),” kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (19/8).
Hengki mengatakan, kasus dugaan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Oleh karena itu, dia merasa tidak berwenang untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes,” ujarnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra, salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3). (jpc)