Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu turut mengomentari gugatan yang ditujukkan kepada pengamat Politik Rocky Gerung untuk tak menjadi pembicara seumur hidup.
Said Didu menilai adanya gugatan itu sebagai bukti bahwa negara semakin kacau. Menurutnya, gugatan tersebut sangat aneh. Apalagi, kata Said Didu, dilayani penegak hukum.
“Negara makin kacau. Gugatan sangat aneh dan dilayani pula oleh penegak hukum,” cuit Said Didu dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Kamis (24/8/2023).
Ia menilai setiap orang memiliki kebebasan dalam berpendapat. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam UU 1945.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yg dijamin oleh UUD,” kata Said Didu.
Selain itu, ia pun mempertanyakan apakah kedepannya akan muncul gugatan lain yang tak kalah aneh. Seperti tak boleh bekerja atau tak boleh hidup.
“Apakah akah muncul gugatan juga spt tdk boleh bekerja, tdk boleh miliki rumah, bahkan tdk boleh hidup ?,” pungkasnya.
Diketahui, Rocky Gerung digugat agar tak menjadi narasumber atau pembicara di televisi, seminar, maupun media sosial seumur hidup. Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).