Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rangkuman Seluruh Kronologi Kasus Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati cuma Jadi Seumur Hidup

 


Masyarakat banyak yang lupa tentang seluruh kronologi kasus Ferdy Sambo dari awal sampai akhir.

Pasca Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan yang mengubah nasib Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang akrab disapa Brigadir J.

Putusan tersebut diambil pada sidang kasasi yang berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Pada sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Namun, MA mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA.

Dalam proses pengadilan ini, MA membentuk panel hakim yang terdiri dari lima hakim. Ketua Hakim Suhadi dipilih sebagai ketua panel, dengan dukungan hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Kronologi Kasus Ferdy Sambo

kronologi kasus Ferdy Sambo dari awal sampai akhir.
kronologi kasus Ferdy Sambo dari awal sampai akhir. (Republika)
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada bulan Juli 2022, ketika Brigadir J tewas dalam sebuah penembakan di rumah dinasnya. 

Awalnya, versi yang diajukan oleh pihak Sambo adalah terjadinya saling tembak antara korbannya dan pelaku.

Namun, motif di balik pembunuhan ini ternyata terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dugaan pelecehan seksual ini telah mengakibatkan dua laporan polisi, salah satunya adalah laporan tentang percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Kronologi kasus yang panjang dan berliku ini memakan waktu hingga tujuh bulan sejak kejadian penembakan hingga Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman seumur hidup.

Sidang Perdana dan Tuntutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo kehilangan posisinya sebagai Kadiv Propam Polri dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik kepolisian.

Sidang perdana Sambo dimulai pada 17 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Lebih dari 50 saksi telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Hendra Kurniawan, dan lainnya.

Selama proses peradilan, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar jaksa menuntut hukuman mati bagi Sambo, serta kepada seluruh terdakwa lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MA, yang mengubah hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Keputusan MA ini menandai babak baru kronologi kasus Ferdy Sambo dari awal sampai akhir.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved