PT Dago Inti Graha bersama ahli waris keluarga Muller angkat bicara soal sengketa lahan dengan warga Dago Elos yang ramai jadi sorotan.
Lewat kuasa hukumnya, perusahaan dan juga ahli waris menyebut proses hukum terkait kepemilikan lahan seluas 6,3 hektar di kawasan Dago itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan terbitnya hasil peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).
“Intinya berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dengan warga Dago Elos,” ucap Alvin Wijaya Kesuma dalam keterangannya, dilihat Jumat (18/8/2023).
Putusan pengadilan, katanya, sudah berkekuatan hukum tetap serta melalui tahapan-tahapan pemeriksaan berkas yang ada. Oleh karena itu, dia meminta, agar tidak ada tindakan destruktif setelah putusan keluar dan berkekuatan hukum tetap dan sah.
“Diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal, tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatasnamakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik,” ungkapnya.
Alvin menyebut, putusan hakim harus disikapi oleh para pihak atas dasar kesadaran hukum dan tidak dengan perasaan hukum.
Sebelumnya, warga Dago Elos melaporkan keluarga Muller ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat mengatasi permasalahan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya dokumen akan dilengkapi secara bertahap.
“Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,” ucap dia, Rabu (16/8/2023).
Dia menuturkan, kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut.
“Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas,” tandasnya.