Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes, AKBP Toni Kasmiri kini tengah menjadi sorotan setelah membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Peristiwa itu terjadi saat AKBP Toni mengawal proses eksekusi lahan puluhan rumah warga di Dukuh Pakis IV A, Surabaya pada Rabu (9/8/2023).
Kronologi bermula saat Armuji mendatangi ke lokasi eksekusi 28 lahan rumah warga. Ia datang sambil membawa rombongan yang berpakaian identitas salah satu partai politik (parpol).
Armuji kemudian dibentak oleh AKBP Toni karena dianggap menghalang-halangi juru sita pada saat bekerja.
Lantas, seperti apakah profil serta sepak terjang dari AKBP Toni Kasmiri? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
AKBP Toni Kasmiri merupakan lulusan akademi polisi atau Akpol angkatan tahun 2004. Sosoknya sempat masuk bagian ke dalam Batalyon Tatag Trawang Tungga.
Setelah lulus Akpol, AKBP Toni sempat mengemban jabatan di beberapa tempat. Ia kini diketahui menduduki jabatan sebagai Kabag Ops Polrestabes Surabaya.
Salah satu fokus pekerjaan AKBP Toni sebagai Kabag Ops Polrestabes Surabaya adalah menjaga keamanan sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Januari 2023 lalu.
Dalam menjalankan tugasnya, AKBP Toni memastikan semua personel menjaga keamanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sebelum menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni pernah ditugaskan di Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kemudian pada tahun 2018, AKBP Toni menduduki jabatan sebagai Wakapolres Pulau Morotai. Saat itu sosoknya masih berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Kronologi AKBP Toni bentak Wawalkot Surabaya
Ramai menjadi sorotan peristiwa AKBP Toni yang membentak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Mulanya, peristiwa tersebut terjadi saat Armuji datang bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya John Thamrun, serta sejumlah massa ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Rombongan massa itu rupanya sempat menghalangi juru sita PN Surabaya saat hendak mengeksekusi lahan warga. Berdasarkan keterangan AKBP Toni, apa yang dilakukan oleh Armuji merupakan bentuk menghalangi aparat dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut dikarenakan proses eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum. Adapun proses eksekusi sesuai dengan penetapan PN Surabaya dengan Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt./2019/PN Sby, yang dikeluarkan pada 9 Mei 2023.
Aksi itu lantas memicu gesekan antara warga dengan aparat. Puncaknya, AKBP Toni meneriaki siapapun yang menghalangi proses eksekusi tanah, tak terkecuali Armuji.
Keduanya bahkan sempat cekcok, sebelum akhirnya Armuji dan timnya meninggalkan lokasi tersebut. AKBP Toni juga sudah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya.