Penetapan Status tersangka kepada Khamaruddin Simanjuntak diduga kuat sebagai upaya pengalihan isu soal hukuman Ferdy Sambo.
Fakta baru kini terbukti bahwa penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak atas kasus hoax dan pencemaran nama baik direktur utama Pt. Taspen ANS Kosasih tanpa adanya alat bukti.
Khamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan dibebaskannya Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo telah resmi melepas hukuman mati setelah kasasi yang ia ajukan disetujui oleh MA pada tanggal 8 Agustus 2023.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J merupakan salah satu orang yang cukup lantang menguliti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Fakta baru kini diketahui ternyata dalam penetapan status tersangka kepada Kamaruddin pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti apapun dan tidak memiliki saksi dari pihak manapun.
Selain itu hak Kamaruddin sebagai tersangka untuk melakukan pembelaan juga tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian.
Fakta mencengangkan ini diungkap langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak dengan didampingi beberapa rekan pengacaranya.
Sebagai seorang tersangka ia punya hak untuk mengajukan bukti apa saja secara independen untuk meringankan, sangat disayangkan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan belum diterima dan tidak diterima oleh pihak kepolisian.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyatakan bahwa saksi-saksi penting dalam hal ini anak dan istri ANS Kosasih juga belum dimintai keterangan atas kasus ini.
"Klien (Istri Kosasih) saya belum dimintai keterangan, anak klien saya belum dimintai keterangan," ungkap Kamaruddin.
Terkait hal ini pihak polisi menginformasikan bahwa mereka sudah dibujuk untuk memberikan keterangan namun tidak mau, alasan tersebut sangatlah janggal untuk bisa diterima oleh seorang pengacara.
Pengacara kondang tersebut juga menyatakan bahwa ketika ia memberikan beberapa barang bukti bahwa ia tidak bersalah pihak penyelidik tampak bingung hingga akhirnya menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum butuh.
Hal tersebut dapat dijadikan sebagai obstruction justice karena dalam hal ini pihak Polri memutuskan bukan berdasarkan UU melainkan berdasarkan keinginan Kosasih.***